Kesuksesan SSA XXVI Luwu Dibayang-Bayangi Polemik Dana Hibah Pemda Tator

Toraja. Airterkini.com — Pelaksanaan Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja di Tana Luwu yang berlangsung pada 9 hingga 14 Juli 2026 lalu dinilai sukses besar Luwu Convention Center (LCC) Palopo. Event akbar lima tahunan ini berhasil mengumpulkan ribuan peserta dari berbagai daerah setelah penantian selama 25 tahun Luwu Convention Center (LCC) Palopo.

Namun, di tengah atmosfer keberhasilan dan sukacita pelayanan tersebut, gelaran berskala besar ini kini dibayang-bayangi oleh polemik pemanfaatan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja.

Sorotan publik tajam mengarah pada kucuran anggaran senilai Rp672.328.500 yang bersumber dari APBD Tana Toraja Hibah Pemda Tator.Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran ini dipertanyakan lantaran dituding merupakan dana hibah yang diberikan secara berturut-turut oleh pemda kepada organisasi atau lembaga yang sama dalam tahun anggaran yang berurutan Hibah Pemda Tator. Secara regulasi, pemberian hibah secara beruntun dinilai rentan menabrak prosedur penganggaran baku Hibah Pemda Tator.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran ini dipertanyakan lantaran dituding merupakan dana hibah yang diberikan secara berturut-turut oleh pemda kepada organisasi atau lembaga yang sama dalam tahun anggaran yang berurutan Hibah Pemda Tator.

Secara regulasi, pemberian hibah secara beruntun dinilai rentan menabrak prosedur penganggaran baku Hibah Pemda Tator. Merujuk pada aturan pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah wajib memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta sangat dibatasi untuk diberikan berturut-turut kecuali dalam kondisi yang bersifat khusus dan darurat. Terlebih, lokus utama kegiatan SSA XXVI bertempat di Tana Luwu, bukan di wilayah administratif Tana Toraja.

Selain dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, kucuran anggaran ratusan juta ini juga memunculkan sejumlah isu negatif yang memprihatinkan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah beredarnya kabar burung mengenai proses penyaluran dana yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan terbuka kepada publik.

Merespon kabar miring tersebut, upaya konfirmasi ke pihak internal membuahkan penjelasan sepihak. Diketahui bahwa dana tersebut disalurkan secara resmi kepada Panitia Kontingen yang dibentuk oleh Badan Pekerja Sinode Wilayah (BPSW) III Makale.

Ketua BPSW III Makale, Pdt. Aser Naning, melalui pesan singkatnya langsung angkat bicara demi meluruskan posisi hukum pengelolaan anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan dana hibah tersebut sudah tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan permohonan bantuan yang tertuang di dalam proposal.

“Sudah di LPJ-kan dan semua klasis sudah menerimanya,” tegas Pdt. Aser Naning singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya Rayonisasi dan Tim Kerja.

Meski klaim pengelolaan tersebut telah dipaparkan, hal itu ternyata belum mampu meredam gejolak. Di tengah masyarakat, timbul ketidakpuasan publik karena penjelasan dari internal organisasi tersebut masih dianggap sebagai pembelaan sepihak yang belum diuji kebenarannya di lapangan.

Ketidakpuasan publik ini semakin dikuatkan oleh minimnya sumber informasi lain yang dianggap penting, yang sejatinya bisa menjadi kunci untuk meredam kegaduhan. Otoritas-otoritas yang memegang kebijakan anggaran dan pelaksanaan acara terkesan membiarkan isu ini bergulir liar tanpa memberikan kepastian.

Upaya penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan oleh tim redaksi ke para pihak terkait hingga kini belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi media, Ketua Umum Panitia Pelaksana SSA, Pdt. David Somalinggi, sempat berdalih belum bisa merespon karena sedang mengikuti rapat. Namun, setelah dua hari berlalu, janji untuk memberikan penjelasan tidak kunjung ditepati.

Sikap setali tiga uang juga ditunjukkan oleh pihak pemerintah daerah. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, tidak memberikan respons sama sekali terhadap pesan singkat yang dikirimkan oleh redaksi.

Guna memperjelas arus informasi, redaksi juga telah berusaha mengakses portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemda Tator. Sayangnya, dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian hibah tersebut tidak dipublikasikan, sehingga memunculkan kesan sengaja ditutupi oleh pihak pemda.

Bungkamnya sejumlah pemangku kepentingan utama serta tidak dipublikasikannya fisik SK Hibah ini pada akhirnya mengunci opini publik pada satu kesimpulan: polemik anggaran ratusan juta ini terkesan sengaja ditutup-tutupi. Aliran informasi yang mampet dari pihak pemda dan kepanitiaan justru memicu lahirnya berbagai versi spekulasi mengenai tujuan dan peruntukan asli dana tersebut.

Sikap diam para pejabat berwenang ini memperkuat kesan bahwa ada misteri besar di balik dana hibah SSA XXVI yang perlu segera dibuka secara transparan. Audit menyeluruh dan keterbukaan dokumen mutlak diperlukan agar kesuksesan agenda rohani SSA XXVI tidak terus-menerus dibayang-bayangi oleh pikiran negatif dan kecurigaan publik di masa mendatang. * Soetanto*