Berhasil Mengungkap Kasus Penemuan Jenazah Tiga Hari Lalu, Polres Toraja Utara Kembali Membuktikan Kematangan Penyelidikan Mereka
Toraja Utara, Air-terkini.com -Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara kembali memperlihatkan kematangan dan keseriusan serta tanggung jawab yang tinggi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran pidana di wilayah Hukumnya, setelah beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam, satreskrim polres kembali menyelesaikan penyelidikan kasus penemuan jenazah seorang remaja yang diinformasikan meninggal dunia setelah melahirkan.
Kasus penemuan mayat seorang wanita muda beserta bayinya di Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kec. Tallunglipu tersebut bermulan pada saat petugas menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Setelah dilakukan penyelidikan Korban akhirnya diketahui bernama A S, seorang perempuan berusia 18 tahun yang beralamat di Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Selain jenazah AS, petugas juga menemukan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan oleh almarhum AS.
melalui siaran persnya Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon menyampaikan bahwa personel Kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari warga. Petugas langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama dengan tim medis.
Berdasarkan hasil Visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan fakta awal.
Pada pemeriksaan fisik terhadap jenazah korban ditemukan dalam kondisi kaku dan terdapat lebam mayat.
Hasil pemeriksaan medis pada jenazah bayi menunjukkan adanya luka lebam pada muka serta luka di bagian leher sebelah kiri.
Iptu Ruxon mengungkapkan bahwa, kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan pada saat proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh Sdri. BD. Dimana Sdri. BD bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam penanganan persalinan.
Atas tindakan tersebut Sdri. BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. * Tete *












