Pihak Tongkonan Ka’pun Membantah Telah Mengajukan Opsi Ganti Rugi Lahan

Toraja, Airterkini.com- Pihak Tongkonan Ka’pun kelurahan Ratte Kurra membantah telah mengirim perwakilan ke Pengadilan Negeri Makale untuk mengajukan opsi ganti rugi lahan dimana tongkonan Ka’pun berdiri.

Opsi ganti rugi lahan ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Makale Yudi Satria Bombing saat menemui perwakilan massa aksi 6 Oktober lalu. Jubir menyampaikan bahwa salah satu alasan ditundanya rencana ekseskusi terhadap objek putusan perkara 184 adalah adanya penyampaian dari perwakilan keluarga Ka’pun bahwa akan menawarkan Opsi ganti rugi lahan.

Ditemui di lokasi Tongkonan, Rabu (8/10) Gerson Lebang bersama rumpun keluarga Ka’pun menyampaikan bahwa bantahan tersebut sudah mereka sampaikan secara langsung ke pihak pengadilan.

” Kami sudah ketemu bapak ketua pengadilan dan menyampaikan bahwa kami dari keluarga Ka’pun belum ada kesepakatan untuk menawarkan opsi ganti rugi, kalau ada orang yang datang menyampaikan hal tersebut maka itu bukan dari keluarga Ka’pun” Kata Gerson diamini sejumlah pihak keluarga yang ditemui Wartawan di halaman Tongkonan Ka’pun.

Namun demikian, Walaupun pihak keluarga Ka’pun mengaku heran ketika objek yang tidak masuk perkara akan dijadikan Objek mediasi akan tetapi mereka juga menyadari bahwa duduk bersama merupakan sesuatu yang baik sehingga rencana mediasi yang akan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Makale mereka sambut dengan baik.

” Yang kami minta itu pembatalan karena lahan tongkonan Ka’pun ini tidak masuk perkara, objek yang tidak disidangkan kemudian akan dieksekusi itu yang kami lawan, tapi karena sudah ada ruang mediasi yang akan difasilitasi oleh pengadilan maka biarlah nanti kita rembuk bersama pihak pemohon untuk meluruskan semuanya” lanjut Gerson

Secara singkat Gerson menjelaskan bahwa alasan pihak keluarga Ka’pun melakukan upaya perlawanan baik melalui jalur hukum maupun dengan aksi aksi lainnya karena adanya rencana ekseskusi diluar dari batas objek perkara. Baik itu pada perlawanan 199 tahun 2023 maupun pada gugatan perlawanan 222 yang sedang berjalan saat ini.

Disampaikan bahwa bilah mana pihak pengadilan konsisten pada putusan 184 yang sudah selesai sampai tahap eksekusi maka persoalan yang belakangan muncul tidak seharusnya terjadi, aksi demo yang kemudian menimbulkan dampak bermacam-macam hanya karena Eksekusi terhadap objek perkara 184 yang pada tahun 2024 sudah dinyatakan selesai masih mau dilanjutkan lagi.

” Tahun 2024 lalu kan sudah, sudah dilakukan pengosongan terhadap lahan Tongkonan Tanete yang dilakukan secara sukarela, waktu itu pihak keluarga sepakat bahwa beberapa petak sawah dan lahan tongkonan Tanete diserahkan ke pihak pemohon eksekusi, rumah dan lumbung yang ada di lahan tersebut dibongkar secara sukarela serta semua sepakat bahwa pihak pemohon tidak lagi mengusik lahan dimana Tongkonan Ka’pun berdiri. Makanya waktu itu dipasang patok dan pondasi sebagai batas” Tambahnya lagi.

Akan tetapi, adanya pemberitahuan dari pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi lanjut membuat pihak keluarga Ka’pun mengaku heran yang akhirnya merespon rencana ekseskusi tersebut dengan berbagai upaya yang akhirnya sampai pada rencana mediasi. *Tete*