Toraja Utara, Airterkini.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara Jumat (28/11) kembali menetapkan Tiga peraturan daerah sekaligus. Tiga perda yang ditetapkan bersamaan itu yakni Perda tentang PDAM, kemudian perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta perda tentang APBD tahun anggaran 2026.
Diantara tiga perda yang ditetapkan tersebut dua diantaranya tidak saling mendukung, APBD yang karena keterbatasan anggaran serta beban daerah yang cukup pada sehingga dalam penyusunannya didasarkan pada scenario terburuk, namun sesaat sebelum APBD ditetapkan pemerintah bersama dengan DPRD juga menetapkan perda yang akan menhasilkan beberapa OPD baru di pemerintahan, yang satunya disusun dengan prinsip efesiensi, dan yang satunya akan melahirkan beban tambahan.
Selain tidak saling mendukungnya perda yang ditetapkan itu, dua perda yang ditetapkan menjelang akhir bulan Nopember itu juga terkesan sangat tergesa gesa yaitu perda tentang PDAM dan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sesuai dengan data yang dihimpun oleh media, Rancangan perda PDAM bersama dengan rancangan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah hanya 4 hari berproses di DPRD, diserahkan oleh BUpati pada Selasa 25 Nopember 2025 dan langsung disahkan pada JUmat 28 Nopember 2025. (Soetanto)












