Kawal Hak Pembeli Beriktikad Baik, Tim Penasehat Hukum Yulius Dakka Layangkan Laporan Pidana Berlapis

TORAJA UTARA, Air-terkini.com– Tim Penasehat Hukum Yulius Dakka, SS., SH. dan Yulius Sattu Masiku, SH. secara resmi mengambil langkah hukum tegas demi melindungi hak perdata kliennya terkait sengketa lahan senilai Rp1,7 Miliar di Kabupaten Toraja Utara.

 

Tim hukum secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Polres Toraja Utara Kamis (10/9).

 

Laporan pidana berlapis ini ditempuh sebagai respons atas adanya upaya hukum sepihak dari oknum keluarga penjual terdahulu yang dinilai manipulatif.

 

Oknum tersebut diduga mencoba membatalkan hak atas aset lahan klien mereka dengan cara melaporkan penjaga lahan sah atas tuduhan penyerobotan. Padahal, objek lahan strategis yang terletak di Kecamatan Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara tersebut secara nyata telah dibeli dan dilunasi oleh klien mereka semenjak pemilik asli lahan masih hidup.

 

Penasehat Hukum, Yulius Dakka, SS., SH., menjelaskan bahwa perikatan ini didasari atas asas saling percaya yang kuat sejak tahun 2019 lalu. Pihak pembeli yang beralamat di Manokwari telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran yang dikirimkan langsung melalui transaksi digital (transfer bank) sebanyak dua kali ke nomor rekening almarhumah pemilik lahan dengan total kumulatif mencapai Rp1,7 Miliar.

 

“Kami menegaskan bahwa klien kami adalah pembeli beriktikad baik yang dilindungi secara absolut oleh hukum. Seluruh aliran dana terekam secara otentik pada sistem perbankan. Selain itu, kami juga mengantongi bukti riwayat komunikasi serta sketsa pengukuran fisik lahan yang diserahkan langsung oleh pihak penjual di masa lalu sebagai simbol penyerahan hak secara terang dan tunai,” ujar Yulius Dakka dalam keterangan persnya.

 

Terkait adanya laporan tuduhan penyerobotan terhadap penjaga lahan yang ditempatkan oleh pembeli, Tim Penasehat Hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk iktikad buruk untuk mengaburkan fakta transaksi awal. Pihaknya mencium adanya indikasi upaya penguasaan ganda, di mana oknum keluarga penjual diduga ingin menguasai kembali fisik tanah sekaligus tetap menikmati aliran dana miliaran rupiah yang telah dicairkan sebelumnya untuk kepentingan modal usaha.

 

Melalui pengaduan resmi ini, Tim Penasehat Hukum berkomitmen penuh mengawal dinamika penyidikan di kepolisian dan memastikan seluruh alat bukti digital maupun kesaksian para saksi kunci dibedah secara terang benderang.

 

Langkah agresif ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi pembeli beriktikad baik, sekaligus membendung segala bentuk manipulasi hukum yang mencoba memanfaatkan momentum kematian seseorang demi menghapus kewajiban perdata perikatan masa lalu. *Soetanto*