Toraja Utara, Air-terkini.com – Selama ini, sebagian besar masyarakat mengira bahwa urusan pembetulan status kelompok kesejahteraan (Desil) hanya berhenti di meja perangkat desa atau dinas sosial saja.
Padahal, dalam pengelolaan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang efektif berjalan penuh sejak tahun 2025, negara membuka akses yang lebih luas bagi warga yang ingin membenahi data perekonomian mereka.
Sistem pemeringkatan desil yang kita lihat hari ini bukanlah produk instan. Data tersebut merupakan hasil pengumpulan dari berbagai basis data sektoral terdahulu, mulai dari DTKS milik Kementerian Sosial hingga data P3KE.
Rangkaian data historis yang memiliki akar panjang sejak tahun 2005 ini kemudian mulai dicicil pemutakhirannya secara besar-besaran sejak tahun 2022, sebelum akhirnya resmi disatukan dan dilebur ke dalam wadah tunggal DTSEN pada tahun 2025 Sejak dimulainya gelombang pemutakhiran pada tahun 2022, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya lintas sektoral untuk membersihkan data usang dari lapangan.
Langkah nyata tersebut meliputi pemadanan data wajib 100% dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil guna menghapus data ganda, serta pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) di tingkat rukun tetangga.
Tidak hanya itu, pertajaman data dilakukan melalui Sensus Ekonomi berkelanjutan yang saat ini sedang berjalan aktif di bawah komando BPS. Sensus ini untuk memetakan kembali karakteristik riil usaha dan peta finansial masyarakat pasca-pandemi.
Selain program khusus berskala nasional tersebut, negara sebenarnya juga membuka ruang pemutakhiran mandiri agar masyarakat bisa secara aktif melaporkan perubahan status ekonominya.
Tugas berat pelayanan publik ini diemban bersama oleh tiga instansi di daerah, yakni Pemerintah Lembang (Desa), Dinas Sosial, serta BPS. Sayangnya, belakangan ini ketiga instansi tersebut terkesan tidak serius menjalankan program pemutakhiran mandiri, khususnya di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kesan abai ini tergambar jelas di lapangan lewat adanya jurang pemisah yang lebar antara operator di tingkat lembang dengan sistem aplikasi pendataan yang mereka pegang. Antara sumber daya manusia dan teknologi yang disediakan negara ini tampaknya belum menyatu dengan baik. Publik pun disuguhkan pada dua kemungkinan yang sama-sama merugikan.
Entah karena minimnya pemahaman serta bimbingan teknis bagi para operator dalam mengoperasikan aplikasi tersebut atau memang infrastruktur aplikasinya sendiri yang belum efektif, sering mengalami kendala teknis, and tidak adaptif terhadap kebutuhan di tingkat desa.
Akibat ketidaksiapan sistem dan manusia ini, birokrasi menjadi berbelit. Sejumlah warga terpaksa harus bolak-balik berulang kali menuju kantor lembang dan dinas sosial tanpa hasil yang jelas.
Padahal, secara regulasi, salah satu dari kedua instansi tersebut sudah memiliki otoritas penuh untuk langsung memproses dan mengeksekusi permintaan pemutakhiran mandiri yang diajukan oleh masyarakat tanpa harus saling melempar tanggung jawab.
Kebuntuan birokrasi yang terjadi di jalur Dinas Sosial dan Pemerintah Lembang ini sebenarnya bisa diimbangi secara optimal oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pilar ketiga. Ketika sistem di level bawah macet, BPS memiliki infrastruktur data yang jauh lebih stabil dan siap melayani keluhan masyarakat.
Juru bicara BPS Toraja saat ditemui beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa sejauh ini mereka tidak mengalami kendala sama sekali mengenai program pemutakhiran mandiri. Sistem di internal mereka berjalan normal, di mana setiap hasil laporan yang masuk akan otomatis berubah sesuai dengan jadwal perubahan sistem tiga bulanan.
Sangat disayangkan, keberadaan BPS sebagai jalur alternatif yang solutif ini belakangan ini nyaris tidak diketahui oleh publik karena masyarakat telanjur terjebak pada stigma lama. Posisi BPS sebagai alternatif utama sekaligus jalan keluar dari kebuntuan data ini baru diketahui luas oleh masyarakat setelah adanya kasus salah sasaran yang menyeret nama Anggota DPR RI.
Puncak dari kesan tidak seriusnya Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara dalam mengawal program pemutakhiran mandiri ini makin diperparah oleh dinamika politik lokal yang ironis. Belakangan, publik dikejutkan dengan adanya pernyataan Kepala Dinas Sosial Toraja Utara yang terkesan ‘melempar bola’ ke BPS terkait masuknya seorang Anggota DPR RI ke dalam kelompok Desil 4 (kelompok masyarakat miskin/rentan).
Alih-alih mengevaluasi sistem verifikasi internal dan memanfaatkan koordinasi tiga pintu yang disediakan negara, sikap lempar tanggung jawab antarinstansi ini justru mengonfirmasi bahwa penataan data di tingkat daerah masih karut-marut.
Masuknya pejabat negara ke dalam kuota desil bantuan sosial menunjukkan bahwa proses pembersihan data di Toraja Utara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, warga yang benar-benar miskin justru terjebak dalam lingkaran birokrasi pemutakhiran mandiri yang buntu. *Soetanto*












