Ada Pengeluaran Tidak Sah Sebesar Rp.900 Jutaan di Tahun Buku 2025, BPK Wajibkan Perumda Air Minum Torut Untuk Kembalikan Dana

Toraja Utara, Airterkini.com- Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Air Minum Toraja Utara harus mengembalikan dana sebesar 900 juta ke kas Perusahaan karena dianggap telah merugikan keuangan.

Kerugian negara tersebut terdeteksi melalui hasil audit badan pemeriksa keuangan RI (BPK RI) perwakilan Sulawesi Selatan.

adanya temuan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sul-Sel ini dibenarkan oleh direktur Perumda Air Minum Toraja Utara Moses Padsing. dijelaskan bahwa temuan tersebut merupakan kelebihan bayar terhadap tunjangan karyawan untuk tahun buku 2025.

“Total pengembalian adalah 900jt-an. temuan atas pemberian uang transport dan uang minum (pengganti uang makan) harian ke semua pegawai” Jawab Moses saat dikonfirmasi Wartawan Rabu (25/2)

Disampaikan bahwa, kelebihan bayar tunjangan ini ditemukan pada pembayaran tunjangan pegawai tahun 2025, disebut kelebihan bayar karena pemberian tunjangan tidak lagi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024, Sementara pihak Perumda Air Minum sampai desember 2025 masih tetap memberikan tunjangan kepada para pegawainya berdasarkan Perda yang penyusunannya berpedoman pada peraturan yang lama.

” Objek pemeriksaan adalah Tahun Anggaran atau Tahun Buku 2023, 2024, dan Januari-September 2025. Tahun 2025 yg menjadi temuan karena terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2024, Dalam Permendagri tersebut tunjangan ini tidak ada didalam permendagri yg baru, sedangkan permendagri tersebut berlaku mutlak” Jelasnya

Selanjutnya, terdapat juga kelebihan tanggungan perusahaan terhadap tunjangan kesehatan pegawai dimana selama ini perusahaan bertindak menanggung semua pembayaran iuran BPJS kesehatan karyawan, sehingga BPK menilai bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Dari data yang ditampung oleh Airterkini.com bahwa permendagri No. 23 Tahun 2024 mulai diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024, peraturan tersebut langsung mulai berlaku sejak diundangkan dan bagi seluruh daerah diberikan waktu paling lambat satu tahun untuk menyesuaikan Perda Perumda Air Minum mereka dengan peraturan yang dimaksud.

Sementara untuk Toraja Utara, Perda Perumda Air Minum baru mereka tetapkan pada 28 Nopember 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Setempat.

Temuan sebesar Rp. 900 juta lebih akibat lambatnya pemerintah daerah membuat perubahan atas perda tentang Perumda Air Minum tersebut untuk saat ini akan dikembalian dengan cara menagih kembali kelebihan bayar dari semua pegawai. *Soetanto*