Tana Toraja- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja membongkar jika Peraturan Daerah (Perda) selama ini tak pernah disosialisasikan ke publik. Padahal, pemerintah daerah bersama DPRD tiap tahun melahirkan payung hukum yakni Perda.
Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari fraksi PDI- Perjuangan, Stepanus Maluangan mengungkapkan jika Perda selama ini tak pernah disosialisasikan ke publik.
”Interupsi, jangan buru-buru tutup. Selama ini Perda tidak pernah disosialisasikan ke publik. Hanya pemerintah dan kita (DPRD) yang tahu. Publik tidak tahu karena tidak pernah disosialisasikan,” ungkap Stepanus Maluangan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja tahun 2024-2043 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Stepanus, Perda mestinya gencar disosialisasikan ke publik dengan tujuan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas.
Hal senada disampaikan oleh Andarias Tadan selaku anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari fraksi Hanura. Dikatakannya, Perda harusnya disosialisasikan ke publik. oleh karena itu, lanjut dia, sosialisasi Perda perlu dianggarkan.
“Masih banyak hal yang perlu kita pikirkan. Termasuk Sosialisasi Perda ke publik. Selama ini tidak pernah kita lakukan. Oleh karena itu, sosialisasi perda perlu dianggarkan,” tegas Andarias.
Diketahui, Dalam Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Yohanis Lintin. Dalam paripurna ini, Dihadiri Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Sekda Tana Toraja, dr. Rudhy Andilolo dan sejumlah Kepala OPD. (*/gis)












