Toraja Utara– Seorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, komisi II fraksi PAN, Yopi Rante Maliku dilaporkan ke polisi, Kamis 20 Maret 2025.
Dia adalah anggota DPRD baru terpilih pada pemilu 2024.
Berdasarkan surat laporan polisi, Yopi dilaporkan diduga kuat melakukan pengancaman melalui telepon Whatsapp. Sebagai pelapor bernama Gista.
“Bahwa benar telah terjadi pengancaman yang dialami oleh pelapor pada hari kamis, tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.44 Wita. Terlapor tersebut menuduh pelapor bahwa pelapor telah menyebarkan sebuah foto, sehingga foto tersebut menjadi permasalahan bagi terlapor di pekerjaannya. Terlapor kemudian telepon pelapor melalui Whatsapp dan mengatakan, ‘tel*somu, saya pecahkan kepalamu, tunggu saya pulang,’’ demikian isi laporan polisi yang dibacakan pelapor.
Pelapor mengatakan, dugaan pengancaman yang dialamatkan pada dirinya, sepatutnya tidak harus terjadi. Sebab, Pelapor merasa tak tahu menahu tentang foto yang dipermasalahkan Yopi.

“Setelah kami Analisa bersama teman-teman seprofesi, nada ancaman itu, tidak harus terjadi, apalagi dialamatkan pada diri saya. Terus terang, saya tak tahu menahu tentang foto itu. Perlu diketahui bahwa foto yang dipermasalahkan itu, awalnya dari group kalangan anggota DPRD Toraja Utara,’’ ungkap pelapor.
Pelapor menceritakan, pengancaman terjadi saat pelapor bersama keluarganya di teras rumahnya.
“Ancaman ini saya alami saat saya kumpul bersama keluarga saya di teras rumah. Mereka pada tanya ke saya. Kenapa ada penelpon ngancam-ngancam seperti itu?” tanya istri pelapor.
Setelah ditelusuri, permasalahan itu muncul berawal dari beredarnya foto bersama antara sejumlah anggota DPRD Toraja Utara dengan sejumlah pihak perusahaan PLTA Nagata di Ma’dong. (*)












