Toraja Utara, Airterkini.com- Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong dinilai sedikit tergesa-tergesa dalam merespon Aanmaning dari pengadilan terhadap lahan sengketa Lapangan Gembira Rantepao.
Kepada Media, Salah satu praktisi hukum yang saat ini sementara bergabung pada salah satu kantor Advokad dan konsultan Hukum di Ibukota Harizon Rantetondok menduga bahwa Aanmaning yang kesekian kalinya dari pengadilan ini mengandung intrik yang patut diwaspadai, terlalu cepat memberikan respon adalah tindakan yang sedikit ceroboh
” sebelum menentukan sikap terhadap Aanmaning tersebut harusnya didiskusikan lebih dulu dengan berbagai pihak, dari unsur pemerintahan masih ada DPRD, DPR Provinsi serta DPR RI yang harus dimintai pendapat, selanjutnya pada lahan sengketa tersebut bukan hanya ada aset pemerintah kabuToraja Utara, terdapat aset Pemprov dan juga aset masyarakat umum” Terangnya
Untuk itu, sebelum mengambil sikap apakah tawaran mediasi itu diterima atau tidak, para pihak yang terkait dengan lahan sengketa baiknya dimintai semua pendapatnya agar tidak ada kesan negativ yang muncul.
‘ kalau terlalu cepat begini kan bisa saja ada kesan bahwa pembicaraan sudah dilakukan sebelum Aanmaning terbit” Katanya.
Praktisi hukum yang saat ini sementara magang di salah satu lembaga bantua hukum di Jakarta ini memberi pesan kepada pemerintah Toraja Utara bahwa kegagalan menyelesaikan sengketa lapangan gembira jangan menjadi beban, persoalan di lapangan gembira ini bukan hanya terjadi pada satu masa pemerintahan.
” Harapan kami agar pak Bupati jangan mau dipinjam tangannya untuk memuluskan niat penggugat” Tambahnya lagi.
Persoalan lapangan gembira ini kenbali mencuat setelah beredarnya informasi bahwa pengadilan kembali menerbitkan Aanmaning yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mengosongkan objek secara sukarela atau dengan menempuh jalur mediasi.
Sesuai dengan hasil penelusuran Media bahwa Aanmaning ini disebut sebagai tindak lanjut dari putusan PK Nomor 562 PK/Pdt/2025 yang diputuskan pada 18 November 2025, PK ini diajukan oleh Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur pada saat itu. hanya saja upaya hukum yang dilakukan oleh Pemprov pada tahun 2025 itu tidak se-viral surat Aanmaning saat ini.
Mencuatnya kembali sengekta lapangan gembira mulai menarik sejumlah pihak angkat bicara, salah satu yang juga sudah angkat bicara adalah Phiter Singkali SH., MH. yang adalah seorang praktisi juga pengamat hukum.
Dikutip dari laman Harian Fajar, Toraja., Phiter Singkali mengaku prihatin terhadap sengketa lapangan gembira yang menurutnya terkesan melalui peradilan yang sesat, dugaan terjadinya peradilan yang tidak sehat dikuatkan dengan adanya fakta bahwa pihak penggugat memiliki hubungan kekerabatan dengan ketua Mahkama Agung yang menjabat saat proses peradilan baru mulai berlangsung.
Pada artikel yang diterbitkan oleh harian fajar.co.id pada Tanggal 7 Maret 2026 juga menyampaikan bahwa persoalan lapangan Gembira merupakan persoalan semua masyarakat Toraja.
Seperti yang sudah ramai diberitakan disejumlah Media bahwa Bupati Toraja Utara memberikan respon positif terhadap tawaran mediasi dari pihak penggugat lapangan gembira, seperti yang ditayangkan oleh Kareba-Toraja.com pada 5 Maret lalu bahwa Bupati Frederik Viktor Palimbong mengapresiasi niat negosiasi dari pihak keluarga. *Soetanto*












