Utama  

Kenaikan Gaji PNS di Toraja Utara Belum Dibayarkan, Total Rp 2,9 Miliar

Etha. E Yohanes Lande (kedua dari kanan), Salvius Pasang (paling kiri)

Tana Toraja– Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan gaji PNS berlaku per 1 Januari 2024.

Terungkap, nominal kenaikan gaji PNS di Toraja Utara belum dibayarkan terhitung dua bulan, yakni pada Januari dan Februari lalu.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara Etha E. Yohanes Lande mengatakan, kekurangan kenaikan gaji PNS belum dibayarkan pada bulan Januari dan Februari lalu, sebab pada bulan itu, pemerintah Daerah Toraja Utara belum menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) -RI.

“(2 bulan) kekurangan gaji pegawai belum dibayarkan semata-mata karena perubahan aplikasi yang menuntut para bendahara untuk belajar secara cepat dari aplikasi FMIS yg produk dari BPKP dan aplikasi SIPD-RI dari produk kemendagri,” kata Etha kepada Airterkini.com melalui sambungan telepon Jumat, 18 Oktober 2024.

“Kekurangan gaji 2 bulan itu (Januari dan Februari 2024) totalnya Rp 2,9 miliar. Rata-rata pegawai masih kekurangan pembayaran Rp 400.000,-,” ungkap Etha.

“Dan itu akan dibayarkan kekurangannya di bulan Desember setelah pembayran gaji bulan Desember 2024,” jelasnya.

Menurut Etha, pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara mulai menggunakan aplikasi SIPD-RI pada Maret 2024.

“Sejak dimulainya menggunakan aplikasi SIPD-RI, pembayaran nominal kenaikan gaji PNS lancar,” terangnya.

Sementara Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang menyatakan, kenaikan gaji PNS yang belum dibayarkan itu, akan dibayarkan pada perubahan anggaran. ” Kita masuk perubahan,” jawab singkat Salvius Pasang.

Diketahui, aplikasi SIPD-RI adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara online dan terintegrasi. (*/gis)