Tana Toraja– Kabar tak sedap berembus di kalangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Bagaimana tidak, beredar kabar orang dekat Bupati berinisial AN – SI dan SP telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek Solar Cel pemerintah tahun anggaran 2024.
Pengadaan proyek Solar Cel tahun 2024 dengan anggaran Rp 15 milliar kembali dimenangkan oleh PT. CMC.
Sebelum proyek tersebut dikerjakan, inisial AN dan SP dikabarkan telah menerima aliran fee Rp 1,5 milliar hingga Rp 2 milliar.
Fee tersebut mengalir di rekening salah satu Bank, kemudian ditransfer ke salah satu rekening seorang pengusaha pasir.
Isu ini mulai mencuat sebelum pemilu Legislatif 2024 hingga saat ini.
Wartawan berupaya mengkonfirmasi isu ini ke Inisial AN, namun hingga berita dinaikkan belum direspon.
Dari catatan Airterkini.com, proyek Solar Cell Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja menuai banyak catatan buruk. Mulai dari pekerjaan tahun 2022 hingga pekerjaan proyek Solar Cel tahun 2024.
PT. CMC sebagai pihak ketiga atau kontraktor proyek Solar Cel tahun 2022 dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) sebab hasil pekerjaan proyek tersebut menuai banyak masalah. Anggaran proyek tersebut sebanyak Rp 4 milliar.
Sementara pada tahun 2024, proyek Solar Cel dengan anggaran Rp 15 milliar, kembali dimenangkan oleh PT. CMC. Ironisnya, proyek tersebut sudah mulai dikerjakan meskipun belum keluar kesepakatan kerjasama atau kontrak.
Dari penelusuran Airterkini.com, pengumuman E-catalogue terkait proyek Solar Cel di Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja tahun 2024 tidak bisa diakses karena proyek tersebut sementara dilaporkan dan disorot negatif oleh sejumlah media di Tana Toraja.
Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Yosefina Rombetasik mengatakan, kontrak proyek Solar Cel 2024 sudah dikantongi oleh PPK proyek. Sehingga proyek tersebut sudah bisa dikerjakan.
“Kontraknya sudah. (Menurut PPKnya) Sdh mi dikirim di Inspektorat. Lamami,” kata Yosefina Rombetasik meniru pesan singkat PPK proyek Solar Cel 2024 beberapa hari lalu.
Keterangan tersebut dibantah keras oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tana Toraja, Damoris. Menurutnya, pihaknya belum menerima surat perjanjian kerja (kontrak) dari PPK proyek Solar Cel 2024.
“Kami blm punya datanya. Mungkin bisa dikonfirmasi langsung dgn pihak Dinkes dan PPKnya,” ungkap Damoris melalui pesan WhatsApp Kamis, 20 Juni 2024. (*/gis).












