Toraja Utara- Beberapa hari ini, heboh suami istri berboncengan mengalami kecelakaan maut di lembang Pata’ padang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam peristiwa ini, sang istri bernama Serpin Mayung dinyatakan meninggal dunia. Sementara suaminya mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi setelah motor yang dikendarai suami korban terperosok di bahu jalan. Sang istri pun terlempar ke badan jalan hingga dilindas truk pengangkut beras dan coklat.
Berdasarkan informasi dihimpun Airterkini. com, peristiwa kecelakaan maut terjadi diduga akibat semrawutnya pekerjaan Konstruksi jalan ruas Labo- Kondoran dari CV. Trisula Karya Mandiri.
Atas peristiwa ini, praktisi hukum atau pengacara kondang Toraja Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H memberikan pandangan hukum ketika kecelakaan terjadi akibat pekerjaan proyek.
Menurut Jerib, atas peristiwa tersebut, keluarga korban bisa menuntut pekerja dan pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek itu.
“Atas Kerugian yang dialami dan diderita oleh korban akibat pekerja asal – asalan tanpa memikirkan dan memperhatikan keselamatan Pengguna jalan, Korban dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum/PMH,” jelas Jerib kepada Airterkini. com Minggu (19/11/2023).
“Sebagaimana sudah diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUHper) berbunyi bahwa, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” ujarnya.
“Artinya, pekerja proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu keteledoran. Itu merupakan perbuatan melanggar Hak Subjektif si korban untuk dapat menggunakan jalan Raya tanpa mengalami kecelakaan,” kata Jerib
“Bukan hanya pekerja proyek, pihak kontraktor/owner pun juga bisa digugat secara perdata karena melakukan perbuatan melawan hukum. Itu diatur berdasarkan Pasal 1367 KUHPer: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya,” tutup Jerib. (*/gis)












