Sidang Paripurna APBD Torut Amburadul, Pendapat Akhir Fraksi Dilakukan Setelah Perda Ditandatangani

Toraja Utara, Airterkini.com— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Toraja Utara terkesan belum memahami keseluruhan Dokumen kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) sebelum akhirnya dokumen tersebut ditetapkan, beberapa kebijakan anggaran di dokumen tersebut belum diketahui pasti alasannya oleh sebagian anggota.

Situasi tersebut terlihat pada sidang peripurna penetapan APBD Kaupaten Toraja Utara di Kantor DPR Jumat (28/11), Laporan yang dijadikan dasar penetapan adalah laporan dari badan anggaran DPRD, bukan laporan pembahasan menyeluruh dari anggota dewan.

Selain itu proses penetapan KUA PPAS menjadi Perda APBD Toraja Utara tahun anggaran 2026 juga berlangsung dengan berbeda dari biasanya, dimana sidang kali ini terkesan tidak memberikan ruang bagi fraksi di DPR untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap isi dokumen tersebut, APBD ditetapkan terlebih dahulu kemudian Fraksi diberi ruang untuk menyampaikan pandangan akhir mereka.

Sesuai dengan pantauan media, Sejumlah anggota DPRD dalam sidang paripurna itu sudah menekankan kepada pimpinan agar para fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya dengan maksud agar aspirasi masyarakat dan rencana serta target kerja mereka di tahun 2026 mendatang dapat tertuang dalam dokumen APBD.

Sayangnya, meski usulan tersebut sudah disampaikan berulang ulang namun ruang bagi para fraksi untuk memperkaya kebijakan APBD tersebut tidak kunjung diakomodir, saat sidang dilanjutkan setelah diskors akibat adanya protes dari sejumlah anggota dewan, Ketua DPRD Toraja Utara Hermin Sa’pang langsung melanjutkan sidang dengan agenda penandatanganan berita acara penetapan Perda APBD. Setelahnya baru dilanjutkan dengan pandangan akhir fraksi yang notabennya sudah tidak berguna sebab dokumen tersebut sudah ditandatangani.

Dari data yang dihimpun media, APBD Toraja Utara untuk tahun anggaran 2026 mendatang sebesar Rp. 925 060 671 356., (Sembilan ratus dua pulu lima Milliar, Enam pulu Juta Enam Ratus Tuju Pulu Satu ribu Tiga Ratus Lima Pulu Enam Rupiah)

Adapun beberapa kebijakan di dalam dokumen ini yang menjadi titik kritis dari anggota DPRD khususnya fraksi PDIP yakni rencana kebijakan daerah yang berpotensi tidak tidak mampu lagi mengakomodir pembiayaan atay iuran BPJS masyarakat yang tidak mampu, serta kebijakan daerah yang mengurangi tambahan penghasilan pegawai dari nilai Rp. 58 Milliar menjadi tersisa Rp. 8 Milliar.

Meski pada prinsipnya dokumen ABPD sudah ditandatangani, namun Ketua Fraksi PDIP Herman Pabesak tetap menyampaikan kekhawatirannya kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut. Berbeda dengan fraksi PDIP, 5 Fraksi lainnya yang hadir pada sidang paripurna tersebut tidak mempunya tanggapan selain saran kepada pimpinan agar rapat di DPR senantiasa mengikuti alur yang benar. * Soetanto*