Toraja Utara- Bupati Toraja Utara (Torut), Yohanes Bassang Anulir hasil pelantikannya terhadap 147 pejabat di lingkup Pemda Torut. Padahal, pelantikan tersebut baru dilakukan pekan ini.
Yohanes Bassang atau Ombas resmi menganulir hasil pelantikannya berdasarkan surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 terkait mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional.
Hal ini dinyatakan oleh sekda Toraja Utara, Salvius Pasang melalui sejumlah media Jumat, 29 Maret 2023.
“Iya, benar (hasil pelantikan 147 ASN) dibatalkan SK sebelumnya. Yang berhak membatalkan adalah Bupati Toraja Utara itu sendiri,” demikian disampaikan Salvius dikutip dari Tribun Toraja.com, (29/03).
Dari penelusuran tim Airterkini.com, Bupati Toraja Utara menganulir hasil pelantikannya sendiri karena ia khawatir tersandera dalam aturan main pilkada mendatang.
Dalam Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni Kepala daerah yang maju kembali sebagai calon kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memutasi pejabat daerah atau menyelenggarakan program yang menguntungkan dirinya atau salah satu calon saat pilkada. (*/gis)












