Toraja Utara, AirTerkini.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara Sedang menjalani pemeriksaan oleh Badan pemeriksaan keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Informasinya pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan rutin.
Kepada Media, Dirut PDAM Toraja Utara Moses menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengukur kepatuhan regulasi dan operasional, disampaikan Moses bahwa pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan rutin yang biasanya mencakup 3 BUMD.
” Tiap tahun BPK Perwakilan Sulsel meng-audit BUMD sebanyak 3 BUMD, bukan cuma BUMD Air Minum seperti kami. Kebetulan tahun ini kami yg salah satu dpt giliran” Singkat Moses melalui pesan WhatsApp-nya.
Lebih lanjut, Moses menjelaskan bahwa untuk PDAM Toraja Utara, lingkup audit meliputi kepatuhan regulasi dan operasional tahun buku 2024.
Sesuai dengan hasil penelusuran AirTerkini, tujuan audit rutin BPK Perwakilan Sulsel ke perusahaan daerah seperti PDAM adalah untuk memastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (daerah) dilakukan secara transparan, akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif, serta untuk mencegah dan menemukan penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Sayangnya, Tim BPK Perwakilan Sul-Sel yang melakukan audit terhadap PDAM Toraja Utara tidak mau memberikan keterangan kepada media, hendak dikonfirmasi usai keluar dari salah satu ruangan di kantor PDAM seorang pegawai yang belakangan diketahui sebagai ketua tim Audit bahkan enggan memberikan namanya kepada Wartawan, Seolah yang bersangkutan lupa akan namanya sampai mengarahkan wartawan untuk menanyakan namanya ke direktur PDAM Torut.
Setelah dikejar oleh wartawan untuk memberikan namanya, ketua Tim tersebut akhirnya menyebut dirinya dengan sebutan Taufik, yang akhirnya dikonfirmasi oleh Dirut PDAM bahwa yang bersangkutan adalah ketua TIM.
Sebagai informasi bahwa, PDAM Toraja Utara Sendiri telah menerbitkan surat keputusan direktur yang mengatur beberapa hal yang belum diatur didalam Perda seperti pemindahan meteran, kepada Wartawan, Dirut menjelaskan bahwa berdasarkan SK tersebut, PDAM Toraja Utara hanya bertanggung Jawab melakukan pemindahan secara administrasi, mengenai pekerjaan fisik di lapangan untuk aliran air ke tempat pindah yang baru sidah bukan tanggung jawab PDAM, petugas PDAM hanya bertanggung jawab sebagai supervisor.
Apabilah masyarakat ingin menggunakan jasa petugas PDAM maka biaya untuk instalasi dikoordinasikan terselubung dengan petugas yang dimaksud dan dana tersebut bukan penerimaan PDAM melainkan untuk pekerja yang dipakai. (Soetanto)












