Toraja Utara- Beredar isu, Salvius Pasang ketika diangkat menjadi pejabat selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara dinilai menyalahi aturan dan kesalahan prosedur.
Isu itu langsung dibantah Salvius Pasang. Menurutnya, tugas dan jabatan yang diemban hingga saat ini, sudah memenuhi aturan dan sudah sesuai prosedur.
“Tugas saya sebagai sekda Toraja Utara hingga saat sudah berjalan dua tahun. Tiba-tiba hari ini saya diterpa isu bahwa tugas saya ini, saya dapatkan dengan cara tidak memenuhi aturan dan tidak sesuai dengan prosedur. Melalui kesempatan ini saya katakan bahwa tudingan yang dialamatkan pada diri saya, sama sekali tidak mendasar,” tegas Salvius saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat, 19 Juli 2024.
Menurutnya, tugas yang diemban saat ini, tidak terlepas dari aturan yang dipatuhi dan prosedur yang ada.
”PP 11, perpindahan dari jabatan satu ke jabatan yang lain atau ke daerah lain bagi esalon II dan I melalui Job fit pengangkatan pejabat fungsional ke pejabat struktural esalon II, dengan syarat pangkat/golongan minimal IVa, dan tidak mempersyaratkan Latpim bagi pejabat fungsional,” jelas Salvius.
Diketahui, sebelum Salvius Pasang dilantik Bupati Toraja utara hingga resmi menjadi Sekda pada 28 September 2022, ia menjabat Pejabat Sekda.
Selain itu, ia sebelumnya juga pernah menduduki sejumlah posisi tertinggi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) pada eselon II, baik di Kabupaten Toraja Utara maupun Tana Toraja. Saat itu, Salvius jadi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja. Kemudian menduduki posisi sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Toraja Utara. (*/gis)












