Utama  

Diusir Saat Liputan, Pengacara Kabartimur.com Minta Polisi Segera Merespon Laporan Wartawan

Patrix Barumbun Tandirerung

Toraja Utara– Pers adalah salah satu pilar dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu terhadap Pers harus diberikan jaminan kemerdekaan dan kebebasan.

Tanpa kemerdekaan dan kebebasan, maka Pers tidak akan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam melakukan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk Korupsi, kolusi dan nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. kebebasan dan Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam pasal 28 UUD RI tahun 1945.

Diketahui, pada 16 Mei 2024, wartawan Kabartimur. com, Susanto melayangkan laporan polisi ke Polres Toraja Utara terkait pengusiran dirinya saat menjalankan tugas liputan di Puskesmas Rante Pangli.

Terlapor adalah Ketua Tim Surveyor Akreditasi Kesehatan Pratama, Bambang Aria. Dia diduga melawan hukum setelah mengusir wartawan Kabartimur.com saat peliputan

Dengan demikian, pengacara Kabartimur.com, Patrix Tandirerung minta kepada polisi agar segera merespon laporan tersebut.

“Laporan wartawan sudah masuk di Polres Toraja Utara. Saya minta, polisi merespon laporan itu secara serius. Saya kira itu saja dulu, sambil menunggu perkembangan hasil laporan,” kata Patix Barumbun, Jumat 17 Mei 2024.

Mantan Pimpinan Redaksi Media Cetak Cahaya Papua ini, menilai, tindakan pelaku dapat dikualifikasi karena melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. (*/gis)