Toraja Utara– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Toraja (FPT) resmi melaporkan calon bupati Toraja Utara Yohanis Bassang atau Ombas ke KPU Minggu, 15 September 2024. Ombas maju bertarung di Pilkada tahun ini sebagai petahana.
Laporan pengaduan dilayangkan oleh Yulius Dakka selaku Ketua LSM FPT.
“Laporan pengaduan terkait keluarnya SK Pelantikan sebanyak 147 pejabat ASN lingkup Kabupaten Toraja Utara pada 22 Maret lalu, kemudian dibatalkan kembali,” kata Yulius Dakka.
1726287995PENGUMUMAN HASIL VERMIN-1Alasan Yulius Dakka melaporkan Ombas sebab Ombas dinilai melanggar pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dengan melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum tanggal penetapan calon serta tidak mengantongi surat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Yulius Dakka berkomitmen akan mengawal laporan pengaduan itu hingga tuntas.

“Hari ini KPU membuka hak konstitusional kita untuk memberikan tanggapan, kita semua tahu bahwa tujuannya untuk memperkaya keyakinan pihak penyelenggara dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, saya mengajak semua masyarakat agar memanfaatkan ruang yang disediakan oleh negara untuk menyampaikan tanggapan masing-masing sesuai jalurnya” tutup Yulius Dakka. (*/gis)












