Utama  

Ketua IWO Kecam Pengusiran Terhadap Wartawan dalam Acara Penilaian KAKP

Toto Balalembang

Toraja Utara– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraya Raya, Toto Balalembang mengecam keras pengusiran terhadap wartawan Kabartimur.com, Sutanto saat melakukan peliputan dalam acara penilaian Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) di Puskesmas Rante Pangli, Kabupaten Tana Toraja beberapa hari lalu.

Bambang Aria

Pelaku pengusiran atau pelaku yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan saat tugas peliputan adalah Ketua Surveyor Akreditasi Kesehatan, Bambang Aria.

Diketahui, Sutanto telah melayangkan laporan polisi ke Polres Toraja Utara beberapa hari lalu. Atas Laporan itu, selaku Ketua IWO Toraya Raya, pihaknya siap mengawal laporan tersebut hingga tuntas.

“Laporan teman seprofesi kita sudah ada di Polres Toraja Utara. Tugas kita teman-teman wartawan adalah mengawal laporan tersebut sampai tuntas,” tegas Toto Balalembang di Kantor DPRD Kabupaten Tana Toraja Sabtu, 18 Mei 2024.

Dengan demikian, Toto berharap Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda benar-benar serius dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kembali saya tegaskan bahwa perkara ini, kami percayakan kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini, Bapak Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda,” kata Toto.

Menurut Toto, tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

“Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Toto.

Toto menambahkan, jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap Pers, Ketua Tim KAKP melakukan pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yakni setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*/gis)