Tana Toraja– Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja sudah memiliki data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu lalu, namun KPU tetap akan melakukan pemutakhiran data untuk menghadapi Pilkada pada 27 November 2024.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Berthy Paluangan saat Konferensi Pers di Toraja Cafe Kasimpo, Makale, Tana Toraja Sabtu, 1 Juni 2024.
“Banyak yang bertanya, apakah DPT Pemilu lalu terpakai? Tidak. (KPU) tetap akan melakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Berthy Paluangan.
Menurut Berthy, pemutakhiran DPT Pilkada akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih atau pantarlih, yang nantinya dibentuk oleh PPS.
“Mereka (Pantarlih) adalah orang-orang yang kami pilih untuk melakukan proses pemutakhiran data pemilih,” jelas Berthy.
Ia pun mengakui, salah satu hal krusial dalam menghadapi pilkada adalah DPT. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi baik dengan pemerintah (Dukcapil).
Sementara, Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Parmas dan SDM, Daniel Ta’dung mengatakan bahwa proses perekrutan Pantarlih dibuka pada tanggal 5-12 Juni.
“Perekrutan pantarlih dibuka mulai 5-12 Juni,” ujarnya.
Rahmat Hidayat selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dukcapil dalam menertibkan data-data pemilih, terutama dalam perubahan status kependudukan yang dinamis seperti meninggal, menikah/kawin dan perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri/TNI atau sebaliknya.
Kemudian, mobilitas perpindahan penduduk yang tinggi dan beberapa hal lainnya.
“Banyak data-data akan kami tertibkan, dan erat kaitannya dengan Dukcapil,” tutup Rahmat. (*/gis)













