Utama  

Langgar UU, Bukan Penghalang Bagi Ombas Maju Sebagai Calon Bupati Torut!

Brikken Linde Boting saat wawancara dengan wartawan di ruang kerjanya

Toraja Utara– Meski melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang Pilkada, namun bagi Yohanis Bassang atau Ombas bukan penghalang baginya untuk maju sebagai calon Bupati Toraja Utara periode 2024-2024, notabene petahana.

Ombas dinilai melanggar UU Pilkada ketika dirinya melantik 147 pejabat ASN di lingkup Kabupaten Toraja Utara pada 22 Maret Lalu. Kemudian dianulir kembali.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Boting di ruang kerjanya Selasa, 1 Oktober 2024.

“Pertama kami klarifikasi ke Pak Dedy Palimbong (wakil bupati Torut). Setelah itu, Pak Yohanis Bassang. Terakhir Pak Sekda Toraja Utara (Salvius Pasang),” kata Brikken Linde Boting.

Menurut Brikken, pemeriksaan ketiga pejabat itu dilakukan berdasarkan undang-undang pilkada.

“(Tanpa ada laporan) tetap diproses,” tegas Brikken.

Statemen Brikken Berubah-ubah Saat Wawancara 

Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Boting memberikan statemen berubah-ubah saat wawancara dengan wartawan terkait dugaan Ombas melanggar undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang Pilkada karena melantik 147 pejabat ASN di lingkup Toraja Utara pada 22 Maret 2024.

Awal wawancara, Brikken menegaskan bahwa tanpa laporan, pihaknya dapat memeriksa Yohanis Bassang, Frederik V. Palimbong dan Salvius Pasang.

Namun satu sisi, Brikken menegaskan bahwa, pemeriksaan terhadap Ombas, Frederik V. Palimbong dan Salvius Pasang dilakukan harus berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Oh tidak, dalam aturannya itu, ada laporan ada temuan. Kebetulan yang ini ada laporan, jadi kita proses,” ucap Brikken.

Dikatakannya, ada sejumlah laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Toraja Utara terkait dugaan Ombas melanggar undang-undang Pilkada.

“Yang kita periksa itu, ada pelapor, kemudian ada saksinya. (Atas dasar itu) kita periksa Pak Wakil, Pak Ombas yang dua-duanya sudah cuti, dan kemarin terakhir Pak Sekda terkait 147 itu,” ungkap Brikken.

Namun setelah proses pemeriksaan berlangsung, lanjut Brikken, Bawaslu menyimpulkan bahwa sejumlah laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil. ” Misalnya karena ada pelapor domesilinya (ber-KTP)di Papua Barat. Itu salah satu alasannya ,” terang Brikken.

Karena sejumlah laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, maka keputusannya adalah Ombas dinyatakan tidak melanggar undang-undang Pilkada.

“Keputusannya saya bacakan. Sahnya keputusan sejak ditetapkannya, sementara diberlakukan sejak pelantikanpelantikan. Jadi di sini ada dua frase yang berbeda antara sah dan berlakunya suatu keputusan. Maka keputusan nomor 821.22-008 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara secara konstitutip, sah sejak tanggal 21 Maret 2024 dan status hukum si pejabat berubah sejak itu,” jelas Brikken.

“Jadi, tanggal 21 Maret 2024 ketika ditetapkan, pendapat ahli itu menyatakan bahwa, itu sudah sah, “tutur Brikken.*/gis)