Tana Toraja– Beberapa pekan ini, proyek Solar Cell tahun 2022 di Kabupaten Tana Toraja menuai banyak sorotan dari sejumlah pihak. Termasuk Sorotan negatif muncul dari anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Randan Pantong Sampetoding, mantan aktivis 98, Yulius Dakka dan Direktur Laksus Muhammad Anzar. Bahkan Muhammad Anzar sudah melayangkan laporan ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Meski demikian, kontraktor Solar Cell dinilai sulit tersentuh hukum. Diketahui, proyek Solar Cell dikerjakan oleh perusahaan Cahaya Mas Cemerlang atau PT. CMC.
Ironisnya, proyek Solar Cell tahun 2024 dengan anggaran kurang lebih Rp 15 milliar kembali dimenangkan oleh PT. CMC. Artinya, Kritikan dari anggota DPRD, mantan aktivis 98 bahkan laporan antikorupsi Laksus Sulsel tak digubris oleh Polda Sulsel.
Oleh karena itu, praktisi hukum sekaligus pengacara Kondang, Jerib Rakno Talebong kembali menegaskan meminta Mabes Polri turun tangan melakukan penyelidikan terkait proyek Solar Cell di Kabupaten Tana Toraja.
“Saya minta, Mabes Polri turun tangan atau bila perlu bentuk Tim SATGASSUS melakukan penyelidikan soal adanya indikasi oknum Polda Sulsel ikut terlibat dalam permainan proyek di beberapa kabupaten/kota di sulsel, khususnya yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana dalam artikel atau berapa pemberitaan di media, baik dari Penggiat Anti Korupsi Sulsel dan dari Dewan Golkar maupun mantan aktivis 98,” kata Jerib Rakno Talebong kepada Airterkini.com, Minggu 23 Juni 2024.
”Kasus ini harus diprioritaskan Mabes Polri, jangan sampai kasus ini merusak citra dan wibawa Polri”,terangnya.
Diketahui pula, dikutip dari Pedoman Media (10/5/2024), ada beberapa poin Muhammad Ansar melaporkan masalah dalam pengerjaan proyek Solar Cell tahun 2022 yakni baterai produk solar cell yang ditempatkan di 3 puskesmas disinyalir tidak memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan tidak memiliki sertifikat TKDN.
“Padahal ini jelas dipersyaratkan dalam juknis Kemenkes untuk TKDN minimal 25%. Dan jelas diatur dalam Kepres 2021 tentang TKDN PLTS dan, sesuai peraturan menteri MSDM N 02 tahun 2023,” jelasnya.
Kedua, produk yang dipasang di tiga titik puskesmas belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Artinya dari sisi legalitas SNI sudah ada pelanggaran. Ini jelas diatur dalam juknis Kemenkes untuk produk solar cell,” paparnya.
Selanjutnya kata Ansar, produk solar cell diduga Mark up dengan selisih mencapai Rp400 juta/unit. Ini dengan melihat spesifikasi produk yang ada di lapangan.
“Pada produk ini tidak menjelaskan berapa jumlah panel. Di lapangan terdapat 10 panel terpasang, yang seharusnya standard 25 panel. Produk juga tidak disebutkan jumlah volume. Sedangkan fakta di lapangan hanya terdapat 4 pcs. Itupun tidak sesuai dengan standar yang seharusnya 5 pcs batera,” urai Ansar.
Selain itu, produk di lapangan hanya memiliki 19.000 wht. Sementara dipersyaratkan untuk puskesmas dari juknis Kemenkes harus 24.000 wht.
“Efisiensi panel hanya 20% atau sama dengan 450 Watt, sedangkan dalam juknis PLTS oleh Kemenkes untuk efisiensi modul adalah 18%,” jelasnya.
Semua ini kata Ansar akan menjadi dasar laporan yang diajukan ke Polda Sulsel. Menurut dia, temuan temuan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menemukan bukti adanya penyimpangan.
Sementara catatan Airterkini, ada beberapa dugaan kejanggalan dalam tahapan pengerjaan Proyek Solar Cell di Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 15 Milliar, yaitu:
1. Proyek Solar Cell sudah mulai dikerjakan oleh PT. CMC meski belum ada perjanjian kerjasama atau surat kontrak.
2. Sebelum pekerjaan Solar Cell dikerjakan oleh PT. CMC, diduga kuat ada aliran fee proyek mengalir ke orang dekat Bupati Tana Toraja berinisial AN – SI dan SP sebesar Rp 1,5 milliar – Rp 2 milliar.
3. Berkembang informasi, Diduga kuat, ada oknum pejabat tinggi daerah kabupaten Tana Toraja terlibat dalam skandal pengaturan pengadaan barang dan jasa dalam proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja tahun 2024. (*/gis)












