Tana Toraja-Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo mengatakan dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap pemilik toko emas di Makale. Pelakunya bernama Anto’.
Anto’ diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan emas seorang ASN beberapa waktu lalu.
“Saya sudah perintahkan Resmob tangkap dia,” kata Iptu Slamet kepada Airterkini.com di ruang kerjanya Jumat, 5 Juli 2024.
Diketahui, pelaku dilaporkan ke Polres Tana Toraja setelah diduga menggelapkan emas seorang ASN bernama Palino seberat 25 gram.
Kronologis kejadian, awalnya korban niat membawa emasnya ke toko Anto seberat 25 gram untuk dilebur dengan maksud dijadikan kalung perhiasan (Manik Kata) pada tahun 2022.
Namun, hingga kini pelaku belum mengembalikan atau menggantikan emas korban.
“Sudah berkali-kali saya dijanji, bahkan saya sering ke rumah Anto, namun sampai sekarang emasnya belum ada. Saya sudah capek, bosan dan kehabisan ongkos mobil pulang balik ke rumahnya. Makanya saya lapor saja,” ungkap korban, (4/7). (*/gis)












