Utama  

Tarif Parkir Rp 4.000 di Torut Dikeluhkan Warga

Tampak, Seorang Petugas Parkir Berseragam saat beraktivitas di Supermarket Toraja Utara

Toraja Utara– Sejumlah warga mengeluhkan penarikan tarif parkir kendaraan di wilayah pusat pembelanjaan Toraja Utara (Torut). terutamanya tarif parkir Supermarket. Diketahui tarif parkir roda empat Rp 4.000 sedangkan tarif sepeda motor Rp 2.000.

Jeni (45) pengunjung Supermaket di kota Rantepao mengatakan, dengan adanya tarif parkir roda empat Rp 4.000 dan Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor dinilai cukup membebankan pengunjunng.

“Kita datang di Supermaket Belanja barang, Supermaket sudah mendapatkan untung. Kita keluar, ditagih lagi di parkiran dari petugas parkir Rp 4.000, padahal itu masih area parkir Supermaket. Artinya, kita kenna‘ dua kali ’,’’ kata Jeni kepada Airterkini.com Senin, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Jeni, seyogyanya, selama pengunjung memarkir kendaraannya masih dalam  area Supermaket, pengunjung tak perlu lagi dibebankan tarif Parkir.

“Inikan masih dalam area parkir Supermarket. Pengunjung tidak perlu dibebankan lagi tarif parkir. Itu ngak fair. Kenapa, karena pemilik Supermaket wajib menyiapkan parkiran bagi pengunjun,” tutur Jeni.

Hal senada disampaikan oleh Widia (26). Dikatakannya, penarikan tarif parkir yang masih dalam area Supermarket tidak pantas dilakukan.

“Itu tidak fair. Pemda Toraja Utara, jangan ikut-ikutan menarik tarif parkir kayak di pusat pembelanjaan kota besar. Itu beda konteksnya,’’ ujar Widia.

“ Di sini (Torut), selama masih dalam area Supermarket, cukup pemilik Supermarket menyediakan security. Bukan tukang parkir,’’ terang Widia di area Parkir Indomaret.

Diketahui, penarikan tarif parkir di pusat pembelanjaan kota Rantepao dikelola oleh Perusahaan daerah Mekar Sejahtera. (*/gis)