Toraja Utara, Air-terkini.com– Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara bergerak cepat merespons laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Toraja (FPT). Sebagai langkah awal penyelidikan terkait dugaan perampasan badan sungai, pihak Kepolisian dilaporkan telah menurunkan tim ke lokasi proyek pembangunan talud bronjong di area sungai yang dipersoalkan.
saat dikonfirmasi Senin (19/10) kepala unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Toraja Utara Ipda Abdi Musrya D. R menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengundang pihak manajemen PT Charly Alfa Timur (CAT) selaku perusahaan pemrakarsa proyek untuk memberikan keterangan resmi mereka. Langkah ini diambil guna mengklarifikasi duduk perkara serta mengumpulkan bukti-bukti awal atas dugaan pelanggaran regulasi yang dilaporkan.
Merespons gerak cepat tersebut, LSM FPT menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus menaruh harapan besar kepada Polres Toraja Utara atas respons positif mereka terhadap laporan dari masyarakat. Pihak LSM menilai, tindakan responsif seperti ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Toraja Utara. Selain itu, keterbukaan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti aduan dinilai akan memotivasi masyarakat luas untuk lebih aktif membantu APH dalam mengawasi setiap potensi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.
Ketua LSM Forum Peduli Toraja, Yulius Dakka, memberikan penegasan sekaligus klarifikasi terkait substansi laporan mereka. Pihaknya menekankan bahwa dasar utama pelaporan ke APH bukanlah untuk menilai ada atau tidaknya niat serakah dari pihak perusahaan, melainkan murni demi menjaga fungsi ekologis sungai.
“Dasar laporan kami sudah sangat jelas, yaitu untuk menjaga fungsi sungai sebagaimana mestinya. Kami tidak sedang mengantisipasi atau memperdebatkan apakah ada niat serakah atau tidak dari pihak pemrakarsa. Yang kami kawal adalah aturan hukum dan dampaknya bagi masyarakat,” tegas Dakka.
Lebih lanjut, Dakka menjelaskan bahwa pembangunan di sekitar bantaran sungai pada dasarnya bukan hal yang mustahil atau dilarang mutlak secara hukum. Namun, aktivitas penanganan fisik semacam itu wajib tunduk pada prosedur dan mekanisme legalitas yang telah ditetapkan oleh negara.
“Pembangunan di bantaran sungai itu bukan tidak mungkin dilakukan. Tapi tentu harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada, seperti mengantongi rekomendasi teknis dan izin lingkungan yang sah. Hal ini sangat krusial agar akibat dari pembangunan tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang parah, terutama bagi pemukiman padat penduduk yang berada di seberang sungai,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pemrakarsa atau yang dikenal dengan sapaan Hendrik Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aparat dari Polres Toraja Utara dan Polda Sulawesi Selatan sudah meninjau lokasi pembangunan Buronjong.
Melalui pesan whatsaapnya, Hendrik juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya penyempurnaan yang diawali dengan melengkapi persyaratan administrasinya melalui Balai Sungai Jeneberang Makasar.
” Kami sudah mengajukan rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air ke pihak balai, rencananya besok akan kami presentasikan” Jelasnya. *Soetanto*










