TORAJA UTARA, Air-Terkini.com – Kasus dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan sempadan Sungai Sa’dan oleh PT Carly Alfa Timur (CAT) memasuki babak baru. Langkah PT CAT yang akhirnya melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan bronjong kawat di bantaran sungai dinilai oleh Forum Peduli Toraja (FPT) sebagai bukti nyata atas kebenaran dugaan mereka selama ini.
Dalam wawancara langsung, Ketua FPT, Yulius Dakka, menegaskan bahwa substansi aduan yang mereka layangkan ke Polres Toraja Utara bukan sekadar soal dampak lingkungan sesaat. Aduan tersebut berfokus pada dugaan perampasan dan okupasi badan milik sungai demi memperluas lahan perusahaan. Selain perampasan ruang sungai, Yulius Dakka juga menyoroti dugaan kuat bahwa pembangunan proyek fisik tersebut sama sekali tidak diawali dengan pengurusan izin resmi serta penyusunan dokumen legal yang diwajibkan oleh negara.
Lebih lanjut, Yulius Dakka mengungkapkan bahwa proyek ini berjalan tanpa mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan fisik tersebut diduga tidak memiliki kajian kelayakan serta tidak mengantongi dokumen lingkungan yang sah, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL.
Yulius Dakka menekankan pentingnya dokumen kajian lingkungan dan hidrologi tersebut karena tepat di seberang lokasi proyek merupakan kawasan pemukiman yang padat penduduk tepatnya di lingkungan Kalaulu, Lembang Rinding Batu Kecemata Kesu’ Toraja Utara . Secara teknis hidrologi, pembangunan talud atau pengerasan dinding palung sungai yang dilakukan secara sepihak pada satu sisi dipastikan akan mengubah arus air. Hal ini memicu dampak pengikisan dan abrasi parah pada sisi daratan di seberangnya, sehingga secara langsung mengancam keselamatan rumah-rumah warga sekitar.
Di sisi lain, FPT menilai tindakan PT CAT ini juga memperlihatkan sikap yang mengkerdilkan posisi Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Toraja Utara. Sebab, arahan pembongkaran dan penghentian yang akhirnya dilakukan oleh PT CAT saat ini adalah hal yang persis sama dengan apa yang disuarakan oleh DPRD dan Pemda sejak awal. Namun, respons yang ditunjukkan oleh PT CAT kepada DPRD, Pemda, dan BBWS sangat bertolak belakang.
“Saat Himbauan DPRD dan SP1 dari Pemda terbit pihak CAT masih tetap melanjutkan aktifitasnya, mereka baru membongkar setelah BBWS yang memberi arahan,” terang Yulius Dakka secara lugas.
Menurut Yulius Dakka, perbedaan perlakuan ini menunjukkan bentuk ketidakpatuhan terhadap otoritas pengawas di tingkat daerah. Tindakan pembongkaran mandiri yang baru dilakukan pasca-pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS POMJEN) menjadi konfirmasi fisik yang telak. Secara logika, pembongkaran struktur bangunan yang menelan biaya besar tidak akan dilakukan jika proyek tersebut memiliki dokumen perizinan dan kajian lingkungan yang sah sejak awal.
“Pembongkaran mandiri ini adalah pengakuan fisik yang tidak terbantahkan. Ini membuktikan bahwa struktur tersebut tidak hanya dibangun di atas ruang milik sungai yang bukan hak perusahaan, tetapi juga menegaskan bahwa proyek ini berjalan ilegal tanpa mengantongi izin resmi dan dokumen lingkungan terlebih dahulu,” tegas Yulius Dakka.
Terlepas dari pembongkaran yang dilakukan oleh PT CAT saat ini, Yulius Dakka menegaskan bahwa FPT akan tetap fokus mengawal laporannya di Polres Toraja Utara. FPT meminta dengan tegas agar jajaran Polres Toraja Utara tetap menjalankan tugasnya secara profesional, lurus, dan tegak lurus sesuai dengan dasar aturan hukum yang ada tanpa terpengaruh oleh langkah sepihak dari korporasi di lapangan.
FPT mengingatkan kembali bahwa langkah pembongkaran fisik yang dilakukan saat ini tidak serta-merta menghapus delik pidana yang sedang berjalan. Proses hukum di Polres Toraja Utara diharapkan tetap berjalan untuk mendalami bukti-bukti administrasi dan perizinan guna menegakkan supremasi hukum atas ruang publik secara berkeadilan.
Terlepas dari laporan pengaduan dari LSM FPT, Pimpinan PT. CAT Hendrik Wijaya melalui saluran media ini sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa pembangunan buronjong yang dilakukannya tidak dengan niat serakah. * Soetanto*












