LSM Forum Peduli Toraja Adukan Dugaan Perampasan Badan Sungai ke Polres Torut ; Pemrakarsa Pastikan Tidak Punya Niat Serakah

Toraja Utara, Air-Terkini.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Toraja (FPT) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Toraja Utara terkait dugaan perampasan badan sungai yang dilakukan oleh pihak perusahaan swasta, PT Charly Alfa Timur (CAT).

Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FPT, Yulius Dakka, pada Rabu (7/10/2026). Pihak FPT menduga ada pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan talud bronjong di area sungai tersebut.
Menurut Yulius Dakka, adanya dugaan perampasan sungai ini karena pemasangan bronjong oleh perusahaan tersebut fondasi dasarnya dimulai langsung dari dalam badan sungai. Pembangunan ini diduga sengaja dilakukan demi menjaga ketahanan kawasan lahan milik PT CAT dari ancaman erosi, namun tanpa memedulikan dampak lingkungan sekitar.

Langkah hukum ini diambil LSM FPT setelah mengamati bahwa pihak pekerja proyek terkesan mengabaikan teguran dari instansi berwenang, baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Awalnya, Dinas PUTR sudah memberikan surat peringatan yang isinya agar pekerjaan tersebut dihentikan dan dibongkar. Selain itu, dari informasi yang kami baca di media massa, DPRD Toraja Utara juga menyarankan hal yang sama. Namun, saran dan teguran dari dua instansi ini tidak diindahkan. Pekerjaan tetap dilanjutkan, dan itu kami pantau terus melalui pemberitaan media,” ujar Dakka usai memberikan keterangan di unit Tipidter Polres Toraja Utara.

Selain PT CAT selaku korporasi, LSM FPT juga turut mengadukan seorang warga yakni Hendrik Wijaya atau akrab disapa Asang.
“Yang kita adukan ini paket. Selain pihak PT CAT, kami juga mengadukan Saudara Hendrik Wijaya atau yang akrab disapa Asang. Yang bersangkutan turut diadukan karena beliau yang bertindak menyambut kunjungan dari Dinas PUTR dan DPRD Kabupaten Toraja Utara saat memantau kegiatan pemasangan bronjong tersebut,” terang pria yang akrab disapa Dakka ini.

Dakka menegaskan, keputusan FPT membawa ranah ini ke aparat penegak hukum (APH) merupakan bentuk tanggung jawab lembaga kepada publik. Pihaknya menilai, aktivitas pembangunan talud bronjong yang dilakukan tanpa mengantongi izin apa pun ini telah menabrak sejumlah regulasi berlapis secara terang-terangan.

“Menurut hemat kami, jika aktivitas ini benar-benar tanpa izin dan langsung memakan badan sungai, maka tindakan PT CAT bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk delik pidana,” tegas Dakka.

Dakka menyampaikan bahwa menurut kajian hukum internal LSM FPT, proyek tersebut diduga kuat melanggar beberapa aturan krusial, di antaranya UU tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Tentang Penataan ruang.

” Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan penanganan fisik di sungai wajib mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) serta dilarang keras mengganggu aliran air yang dapat merugikan pihak lain, Dimana tepat di seberang sungai lokasi pembangunan talud bronjong tersebut terdapat pemukiman padat penduduk yang kini terancam terkena dampak negatif, seperti pengikisan lahan akibat arus sungai yang bergeser ke arah pemukiman warga” Jelasnya lagi.

Menanggapi tuduhan yang ada, pemilik atau pemrakarsa kegiatan, Ir. Hendrik Wijaya, memberikan klarifikasi resmi. Ia menyatakan bahwa saat ini seluruh aktivitas pembangunan talud bronjong di lokasi tersebut telah dihentikan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Hendrik mengaku telah mengirimkan surat resmi dan dijadwalkan menghadap pihak Balai pada minggu depan guna menjelaskan situasi yang sebenarnya di lapangan.

Secara terbuka, Hendrik mengakui adanya keteledoran administratif dari pihaknya karena memulai pekerjaan fisik tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan otoritas berwenang. Meski demikian, ia membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya berniat memperluas lahan pribadi dengan cara mempersempit penampang basah Sungai Sa’dan.

Sebagai alumnus Teknik Sipil Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 1980 yang telah berprofesi sebagai insinyur selama 40 tahun, Hendrik menegaskan dirinya sangat memahami regulasi lingkungan dan hukum teknis hidrologi, termasuk larangan mempersempit penampang basah sungai berbentuk trapesium di area bantaran. Ia menyatakan tidak mungkin mengkhianati integritas keilmuan dan reputasi profesional yang dijaganya selama puluhan tahun hanya demi sejengkal tanah di bantaran sungai.

Lebih lanjut, Hendrik menyebut sejumlah tokoh penting seperti Bupati setempat, mantan Kadis PU Torut Ir. Daniel Tandi, serta Rektor UKRIDA Jakarta Prof. Dr. Ir. Herman Parung, M.Sc., sebagai rekan satu almamaternya di Teknik Sipil Unhas demi menegaskan latar belakangnya. Ia menekankan bahwa dirinya bukan orang yang serakah dan aset yang dimilikinya saat ini sudah lebih dari cukup. Hendrik pun mempersilakan pihak-pihak terkait untuk meninjau langsung lokasinya dan menanyakan langsung profil dirinya di masyarakat demi meluruskan informasi yang beredar. * Soetanto *