Berita  

Mengapa APH Tutup Mata Soal Tambang Ilegal di Toraja Utara?

AIR-TERKINI.COM, TORAJA UTARA — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal kembali marak di Kabupaten Toraja Utara. Lemahnya penindakan membuat Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tutup mata terhadap praktik merusak ini.

Perintah undang-undang mengenai pengelolaan pertambangan terkesan dikesampingkan. Padahal, regulasi yang berlaku telah secara tegas melarang segala bentuk aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan di balik pembiaran oleh APH sehingga alam Toraja Utara terus dieksploitasi dan terancam rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan pantauan airterkini.com, aktivitas tambang ilegal jenis galian C tampak beroperasi secara terang-terangan di sejumlah titik di Toraja Utara. Bahkan, alat berat jenis ekskavator terlihat bebas mengeruk material tanpa adanya papan informasi izin usaha penambangan.

Padahal, ketentuan hukumnya sangat jelas. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kenapa tambang ilegal yang merusak lingkungan dibiarkan? Kami minta APH jangan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Ridwan, salah seorang warga Kota Rantepao, Senin (5/10/2026).

Menurut warga, dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya berisiko merusak kelestarian alam dan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan umum yang dilalui kendaraan pengangkut material.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak airterkini.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Toraja Utara serta instansi pemerintah daerah terkait.