Ketua FPT : Dana Hibah Pemkab Tator untuk Kontingen SSA Ke-26 Berpotensi Menabrak 3 Delik Hukum

Toraja. Air-terkini.com — Kebijakan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Pemkab Tator) terkait pencairan dana hibah sebesar Rp672.328.500 kini berada di bawah bayang-bayang sorotan publik dan hukum yang serius.

Meski proses pengajuan hingga penyaluran diklaim berjalan utuh sesuai rencana proposal, keputusan Pemkab Tator meloloskan anggaran ini dinilai sarat akan masalah oleh kalangan akademisi hukum dan pemerhati kebijakan publik daerah.

Sebelum melangkah pada hasil analisis hukum, fakta mengenai proses penyaluran anggaran ini telah dikonfirmasi oleh pihak pemerintah daerah dan pihak penerima hibah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, membenarkan bahwa dana hibah Pemkab Tator tersebut, meski disalurkan lewat panitia kontingen, pada akhirnya dialokasikan sampai ke Panitia Pusat Sidang Sinode Am (SSA) Ke-26 untuk membiayai peserta se-27 klasis yang ada di wilayah Tana Toraja.

Senada namun tidak sama, Ketua BPSW III Makale, Pdt. Aser Nanning, melalui pernyataan resminya beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa dana tersebut diajukan untuk menalangi dana kontribusi klasis yang dibebankan oleh Panitia SSA Ke-26 di Kabupaten Luwu.

Meski terdapat perbedaan pada sistem pendistribusian—di mana penjelasan Rudhy Andi Lolo menggambarkan alur dana yang tidak menyentuh klasis (yakni langsung dari panitia kontingen ke Panitia SSA), sementara penjelasan Ketua BPSW menjelaskan alur yang berbeda (yakni panitia kontingen setelah menerima dana hibah dari Pemda disalurkan ke klasis baru kemudian dilanjutkan ke Panitia SSA)—namun kedua penjelasan ini sama-sama menegaskan satu fakta mutlak. Kedua otoritas ini sepakat bahwa dana hibah tersebut bermuara ke Panitia SSA Ke-26 yang diselenggarakan di Kabupaten Luwu.

Selanjutnya, pihak Pemda melalui tim TAPD dan juga pihak BPSW yang dikonfirmasi terpisah juga sama-sama mengklaim bahwa proses pemberian hibah tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai prosedur.

Klaim prosedural ini tetap mereka pertahankan meskipun keduanya sadar bahwa pihak BPSW III Makale sudah menerima kucuran dana hibah secara berturut-turut melalui kepanitiaan yang berbeda.

Namun, klaim ketaatan yang disampaikan oleh kedua pihak ini tidak sepenuhnya diterima oleh publik. Kebijakan tersebut dinilai sangat terang-terangan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang baku.

Berdasarkan analisis yuridis yang dipaparkan oleh Yulius Dakka, seorang Sarjana Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Forum Peduli Toraja (FPT), keputusan Pemkab Tator dalam menyetujui anggaran tersebut ditengarai berpotensi kuat menabrak tiga delik hukum sekaligus.

Menurut Ketua LSM FPT berlatar belakang pendidikan hukum tersebut, potensi delik pertama berada pada ranah Hukum Administrasi Negara dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah. Keutuhan pencairan dana tersebut menurutnya justru menjadi bukti otentik terjadinya pelanggaran asas materiil anggaran.

Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, belanja hibah daerah wajib bersifat tidak mengikat dan tidak berkelanjutan setiap tahun anggaran.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana ratusan juta ini merupakan hibah kedua yang mengalir ke payung organisasi yang sama, setelah sebelumnya ketua panitia pembangunan Wisma menerima hibah dari Pemkab Tator pada tahun anggaran 2025.

“Meskipun struktur kepanitiaannya dibuat berbeda, secara substansi hukum subjek penerima manfaat tertinggi tetap bermuara pada entitas organisasi induk yang sama, yaitu BPSW III Makale,” tegas Yulius Dakka saat diwawancarai.

“Sikap Pemda yang meloloskan anggaran ini mengonfirmasi adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran asas non-keberlanjutan anggaran daerah,” tambah Yulius lagi.

Selain pelanggaran administrasi, Ketua LSM FPT ini juga membeberkan potensi delik kedua yang menyeret ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan manfaat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yulius ingin mengingatkan bahwa dalam ranah hukum tipikor, delik korupsi tidak melulu soal uang yang dicuri secara fisik oleh oknum. Menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan suatu kelompok dengan melanggar hukum baku seperti yang tertuang dalam Pasal 3 juga merupakan tindak pidana serius.

“Keterangan resmi Ketua BPSW III Makale dikuatkan dengan pernyataan sekda sebelumnya yang mengakui dana hibah digunakan untuk menalangi kontribusi klasis menjadi bukti petunjuk yang sangat benderang bagi kami di LSM,” jelas Yulius.

“Mengacu pada informasi tersebut, ada indikasi Pemkab Tator menggunakan instrumen APBD atau uang rakyat untuk menyelesaikan kewajiban utang atau iuran internal sebuah organisasi keagamaan. Kebijakan meloloskan anggaran besar demi kepentingan iuran kelompok dengan menabrak aturan hibah berturut-turut ini dinilai telah memenuhi unsur penyalahgunakan wewenang yang berisiko merugikan keuangan negara,” sambung pria berlatar belakang hukum ini.

Tak berhenti di itu, potensi delik ketiga menurut analisa hukum Yulius Dakka muncul dari realita skema distribusi dana yang mengalir secara berjenjang mulai dari Pemda, Panitia Kontingen, Klasis, hingga berakhir di Panitia Pusat SSA Ke-26 di Luwu.

Meskipun skema alur berjenjang ini ditengarai tidak sengaja dirancang demikian sejak awal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pola perpindahan dana tersebut nyata terjadi.

Ia menjelaskan bahwa aturan hibah daerah secara ketat mensyaratkan pihak yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus menjadi subjek hukum yang menggunakan anggaran tersebut secara langsung untuk kegiatannya sendiri. Hukum melarang penerima memosisikan diri hanya sebagai saluran untuk meneruskannya kembali sebagai dana talangan pihak ketiga.

Dengan mengalirnya dana ke Klasis hingga ke Panitia Pusat SSA Ke-26 di Kabupaten Luwu, maka Panitia Kontingen BPSW III Makale selaku penerima resmi di NPHD secara hukum dinilai hanya berfungsi sebagai nominee atau perantara semata.

“Fakta terjadinya distribusi berjenjang ini justru mempertegas adanya dugaan bypass anggaran belanja daerah yang menyimpang dari maksud pengeluaran hibah yang sah secara substansi keuangan negara,” urai Ketua LSM FPT tersebut.

Di sisi lain, Yulius Dakka menggarisbawahi bahwa pusaran kasus ini turut menempatkan pihak klasis pada posisi yang sangat krusial dan sensitif secara akuntabilitas berdasarkan skema pendistribusian yang dijelaskan oleh ketua BPSW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil diskusi hangat masyarakat di berbagai platform media sosial belakangan ini, terungkap bahwa sebelum dana hibah Pemda ini dicairkan, pengumpulan dana untuk memenuhi kewajiban kontribusi dari Panitia SSA Ke-26 Luwu sebenarnya sudah berjalan secara berjenjang hingga ke tingkat jemaat. Pengumpulan dilakukan secara swadaya melalui pundi-pundi gereja.

Situasi inilah yang dinilai Yulius menempatkan Klasis pada posisi yang sangat krusial. Munculnya dana hibah APBD pasca-kegiatan untuk menalangi iuran yang sejatinya telah ditopang oleh keringat swadaya jemaat memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai transparansi tata kelola dana tersebut.

Oleh karena itu, demi asas keadilan dan keterbukaan, Yulius Dakka meminta dan mendesak dengan kuat agar pihak Klasis segera tampil ke publik untuk memberikan penjelasan resmi dan klarifikasi yang benderang.

Rentetan indikator hukum dari Forum Peduli Toraja tersebut menunjukkan sebuah premis penting: kejujuran dokumen administrasi atau klaim ketaatan prosedur tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari suatu kebijakan anggaran apabila dinilai cacat sejak awal secara substansi regulasi.

Dukungan terhadap pencairan kebenaran ini juga terus berjalan secara independen. Hingga saat ini, redaksi masih terus berusaha mencari narasumber pembanding dari pihak Klasis untuk mendengarkan duduk perkara dari sisi mereka.

Namun, upaya tersebut belum berhasil. Beberapa nomor kontak pendeta yang berhasil didapatkan oleh tim redaksi telah dihubungi, namun hingga berita ini naik tayang, belum membuahkan hasil konfirmasi atau jawaban resmi dari tingkat Klasis. *Soetanto*