Ketua BPSW III Makale : Dana Hibah Pemkab Tator Digunakan untuk Talangi Kontribusi Klasis di SSA

Tana Toraja, Airterkini.com – Ketua Badan Pekerja Sinode Wilayah (BPSW) III Makale, Pdt. Aser Naning, S.Th., M.H., mengklarifikasi polemik pengucuran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja untuk kegiatan Sidang Sinode Am (SSA) ke-26 di Luwu. Isu ini menjadi sorotan tajam publik lantaran kepanitiaan di bawah naungan BPSW III Makale tercatat menerima bantuan dana hibah daerah secara berturut-turut.

Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (27/8), Aser Naning menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari pengajuan proposal hingga pencairan anggaran, sepenuhnya dikelola oleh Panitia Kontingen Wilayah III untuk kebutuhan kepesertaan SSA.Permohonan bantuan modal ke pemerintah daerah tersebut ditujukan khusus untuk meringankan beban biaya kontribusi wajib yang dibebankan panitia pusat SSA kepada setiap klasis di Wilayah III.

“Poin pengajuan kami sebenarnya bukan hanya itu, tetapi yang diakomodasi dan disetujui Pemda adalah poin penanganan beban klasis. Awalnya diusulkan sebesar Rp700 juta, namun setelah ditinjau kembali oleh tim verifikasi Pemda, realisasi anggaran yang dicairkan adalah sebesar Rp672.328.500,” urai Aser Naning.

Ia menegaskan posisi BPSW III Makale dalam hal ini hanya sebatas mengetahui jalannya program keuangan tersebut. Eksekusi teknis sepenuhnya dilaksanakan oleh jajaran panitia kontingen yang kemudian mendistribusikan dana tersebut kepada masing-masing klasis demi memenuhi biaya registrasi ke panitia pusat SSA.

“Meskipun bersumber dari APBD Pemkab Tator, dana tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening pusat panitia SSA Luwu. Mekanismenya tetap disalurkan dan sampai ke sana atas nama dana kontribusi resmi dari masing-masing klasis daerah,” tambahnya.

Meski demikian, Aser Naning membenarkan bahwa dua kepanitiaan berbeda yang berada di bawah payung organisasi BPSW III Makale telah menerima kucuran hibah daerah selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Pada tahun anggaran 2025 lalu, bantuan hibah dialokasikan untuk Panitia Pembangunan Wisma Gereja Toraja, sementara untuk tahun anggaran ini, hibah diberikan kepada Panitia Kontingen SSA.Kebijakan Pemkab Tana Toraja dalam menggelontorkan dana hibah secara berturut-turut ini memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai berpotensi menabrak koridor regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No. 77/2020), pemberian hibah dari belanja daerah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan dilarang diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran demi menjamin asas keadilan distribusi APBD.Pembatasan ini hanya mengecualikan badan atau lembaga yang keberadaannya diatur eksplisit oleh undang-undang nasional seperti KONI, PMI, Gerakan Pramuka, atau Baznas.

Jika dikomparasikan, institusi keagamaan sektoral seperti BPSW III Makale tidak masuk dalam kategori pengecualian hukum tersebut karena status regulasi pembentukannya berada di bawah hukum privat organisasi sinode, bukan amanat undang-undang negara secara langsung.

Kritik publik kian menguat mengingat secara faktual, struktur Badan Pekerja Sinode (BPS) secara kelembagaan telah dikategorikan sebagai organisasi yang sudah mapan dan mandiri secara finansial. Kemandirian ekonomi ini ditandai oleh melimpahnya aset produktif dan unit usaha bernilai ekonomi tinggi.

Unit usaha tersebut mulai dari kepemilikan yayasan pendidikan berskala universitas seperti UKI Toraja, jaringan rumah sakit, unit usaha hotel atau wisma, penerbitan literatur, hingga sistem tata kelola iuran pundi jemaat yang terstruktur.

Dengan kondisi finansial internal yang mapan, ketergantungan kepanitiaan pada dana stimulan APBD secara berturut-turut dinilai mencederai asas urgensi bagi kelompok masyarakat lain yang lebih membutuhkan.Kebijakan Pemkab Tana Toraja yang tetap meloloskan pencairan dana hibah ini juga berisiko menimbulkan rentetan dampak serius bagi jajaran pemerintah daerah.

Pemberian dana hibah secara berturut-turut kepada lembaga non-UU berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahunan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Adanya temuan ketidakpatuhan terhadap Permendagri No. 77/2020 ini juga berisiko menurunkan status Opini Laporan Keuangan Pemkab Tator dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain ancaman sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri berupa penundaan atau pemotongan alokasi Dana Transfer Daerah, kebijakan ini rentan memicu krisis kepercayaan publik dan kecemburuan sosial di kalangan ormas akar rumput.Kebijakan ini bahkan membuka celah potensi gugatan hukum oleh elemen masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). * Soetanto *