Toraja Utara- Proyek rekonstruksi jalan ruas La’bo-Kondoran yang sementara dikerjakan oleh CV. Karya Trisula Mandiri telan korban jiwa. Korbannya bernama Serpin Mayong (25).
Kecelakaan maut ini terjadi di Lembang Pata’ Padang (Randan Batu) Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat motor yang ditumpangi pasangan suami istri itu terperosok di bahu jalan yang sengaja belum dikerjakan oleh CV. Karya Trisula Mandiri. Kemudian, suaminya terlempar ke sisi kiri, di mana di situ ada penampungan material proyek.
Sementara Korban terlempar ke badan jalan hingga dilindas truk pengangkut beras dan coklak.
Warga yang menyaksikan kecelakaan itu, berupaya menolong korban untuk dilarikan ke rumah sakit, namun belum sampai di sana, nyawanya tak tertolong lagi.
Salah satu saksi mata, namanya enggan disebut, menerangkan bahwa dengan kondisi bahu jalan yang sengaja belum dikerjakan oleh pekerja proyek, penyebab terjadinya kecelakaan hingga telan korban jiwa.
“Jalan ini kan masih sempit. Motor yang ditumpangi suami istri itu, terperosok ke bahu jalan yang sengaja belum dikerjakan oleh pekerja proyek… Suaminya terlempar ke kiri sedangkan korban terlempar ke bahu jalan. Pas lewat truk, dilindas-lah korban,” terang dia kepada Airterkini.com di TKP, (18/11).
“Saya lihat sepintas, perut korban terlindas mobil, tangan patah tulang. Setelah itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Elim Rantepao,” kata saksi mata itu.
Sementara sopir truk, sebut saja anak buah Milu’, mengatakan, truk yang dikendarainya tidak bersenggolan dengan motor korban.
“Yang saya lihat dan rasakan, tidak ada senggolan, apalagi tabrakan. Saat mobil saya mau ketemu motor korban, motor korban terperosok di bahu jalan yang belum selesai dikerja. Nanti ada teriakan, baru saya sadar, ternyata ada orang dibawah,” ungkap sopir itu di Polres Toraja Utara.
Dikonfirmasi, Kasat lantas Polres Toraja Utara, AKP Marsuki membenarkan kecelakaan tersebut telan korban jiwa. “Iya, sementara dlm proses penyidikan, baik saksi maupun pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor,” ujar Ahmadin. (*/gis)










