Toraja Utara- Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, nomor 1638/ tahun 2023, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dari fraksi Golkar, Julianto Mapaliey masa jabatan 2019-2024 resmi diberhentikan karena mengundurkan diri sebagai kader dan anggota partai Golkar pada 18 September 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara Yohanis Bassang, S.E., M.Si atau Ombas mengatakan, pihaknya akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap posisi Julianto Mapaliey di DPRD Kabupaten Toraja Utara.
“Aturan main di Partai jelas, kalau anggota fraksi pindah ke Partai lain, apalagi ikut caleg, ya itu ada aturan main bahwa harus ada PAW,’’ kata Yohanis Bassang kepada Airterkini.com usai menghadiri acara dialog kerukunan dan kebangsaan di Gedung Panderostre, Toraja Utara, Kamis (16/11/2023).
“Tentu sesuai aturan, perolehan suara terbanyak urut dua, itu calon penganti PAW,’’ ujarnya.
Dari catatan Airterkini, Damianus Tonapa menempati suara terbanyak setelah Julianto Mapaliey pada Pileg Lalu. Artinya, Damianus Tonapa sebagai calon pengganti PAW di DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Dilansir dari KPU, PAW adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu dengan perolehan suara berikutnya dalam peringkat suara dari parpol yang sama pada dapil yang sama.
proses pergantian antarwaktu anggota dewan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.(*/gis)












