Di Depan Polisi, Anak Dibawah Umur Mengaku Dua Kali Lakukan Curanmor

Tampak, dua anak dibawah umur diamankan polisi

TANA TORAJA – Inisial GR (15 tahun) dan  ML (13) akhirnya berurusan dengan Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mengkendek dan kecamatan makale beberapa hari lalu.

Kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di Tikala Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (18/10/2023).

Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengungkap, kedua pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merek Yamaha Mio warna Merah dan Mio M3 Warna Biru. Selain itu, polisi mengamankan kunci Obeng, Gunting dan Korek api untuk dipakai beraksi di TKP.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad.

“Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengaku dua kali melakukan curanmor, ” kata AKP S. Ahmad.

Awalnya, lanjut AKP Ahmad, kedua pelaku dilaporkan korban di SPKT. “Saat itu juga Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti,” ungkap

“Dan saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian motor” beber Kasat Reskrim Polres Tana Toraja. (*/gis).