Toraja Utara, Airterkini.com- Salah satu penipu ulung yang kerap kali berpindah-pindah alamat akhirnya takluk di tangan Polres Toraja Utara, Perempuan berinisal MK tersebut kini sudah diserahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Makale untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada Media, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon menyampaikan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini mulai mereka tangani sejak Juli 2025 lalu dan tersangkanya diserahkan ke kejaksaan Negeri Makale pada tanggal 11 Pebruari 2026. Penyerahan tersangka tersebut merupakan pertanda bahwa proses penyidikan oleh Polres dinyatakan tuntas dan lengkap.
Dijelaskan lebih jauh bahwa, MK mengelabui korbannya dengan modus kerja sama proyek dari kementerian, dalam kasus ini ada tiga korban yang melapor dengan total kerugian sebesar Rp. 581 juta. dua diantara ketiga korban tersebut ditawari proyek irigasi dari kementerian pertanian, dan satu korban lainnya ditawari proyek pengadaan pupuk.
Tersangka MK mulai menjalankan aksinya terhadap tiga korban ini sejak April hingga Nopember 2024, Secara bertahap para korban mentransfer uang kepadanya. Merasa ada yang tidak beres dalam rencana kerja sama tersebut, Korban akhirnya melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Toraja Utara pada Juli 2025 lalu.
Meski tersangka yang diketahui sering berpinda-pinda, namun Polres Toraja Utara akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wikayah Palopo, dalam prosesnya Penyidik Polres Toraja Utara mentersangkakan pelaku dengan pasal Pasal 492 KUHPidana (UU No 1 Tahun 2023) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana (UU No. 1 tahun 1946) tentang penggelapan. ancaman pidana dari kedua pasal tersbeut masing-masing 4 Tahun penjara. * Tete *










