Pengadilan Negeri Makale Akui, Ka’pun Tidak Pernah Jadi Objek Perkara 184 Tahun 2019 * Kenapa Harus Dieksekusi*

Toraja, Airterkini.com- Pengadilan Negeri Makale menegaskan bahwa pihak pemenang mengajukan permohonan ekseskusi terhadap tongkonan Ka’pun dengan mendasari permohonannya terhadap putusan pengadilan perkara 184. Pdt.G./2019/PN Mak junto banding junto kasasi dan PK. Dimana pada perkara tersebut Ka’pun tidak perna dibahas baik dalam pokok perkara maupun dalam putusan.

Hal ini disampaikan juru bicara pengadilan Yudi Satria Bombing saat menemui Wartawan beserta perwakilan lembaga adat dan pihak keluarga Ka’pun Senin (6/10) kemarin. Pertemuan atau audiens tersebut dilakukan merespon aksi demontrasi yang dilakukan oleh aliansi masyarakat peduli budaya Toraja di halaman kantor pengadilan.

Disampaikan bahwa, yang menjadi objek pada perkara 184 adalah Tanah tongkonan Tanete, baik penggugat maupun tergugat tidak pernah menyebut dirinya dari tongkonan Ka’pun.

Lebih jauh Jubir menjelaskan bahwa tongkonan Ka’pun baru mulai muncul melalui perlawanan pada tahun 2020 lalu, dimana pihak yang melakukan perlawanan. Para pelawan tersebut mengatas namakan diri sebagai perwakilan keluarga Ka’pun yang menolak putusan terdahulu.

” Dalam putusannya, majelis hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa pada intinya tana objek sengketa yang dimaksud oleh para pelawan sebagai lokasi tongkonan Ka’pun adalah sama dengan tanah objek sengketa yang dimaksud oleh para terlawan sebagai Tongkonan Tanete sehingga dalam putusan itu pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan perlawanan ditolak” Terangnya.

Namun demikian, meski tongkonan Ka’pun pernah melakukan perlawanan dalam perkara yang berbeda namun rencana ekseskusi yang akan dilakukan oleh pengadilan terhadap Tongkonan Ka’pun tetap merujuk pada putusan pengadilan 184 dimana pada perkara ini Objek Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam perkara maupun putusan.

Dari penelusuran media, bahwa objek yang disebut dalam putusan pada perkara 184 tahun 2019 adalah Tanah tongkonan Tanete beserta rumah kayu model Toraja dan juga beberapa petak sawah. Dalam putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci jumlah rumah kayu dan letak rumah kayu yang dimaksud, namun sesuai dengan informasi yang ditampung media bahwa kaitan dengan perkara ini sudah pernah dilakukan eksekusi terhadap rumah kayu (Tongkonan Tanete) pada tahun 2024 silam.

Masih dilokasi yang sama, salah satu perwakilan keluarga Tongkonan Ka’pun Gerson Lebang menerangkan bahwa antara Tongkonan Ka’pun dan Tongkonan Tanete merupakan dua rumpun yang berbeda, baik dari kawasan maupun orangnya. Menurutnya lahan di mana tongkonan Tanete dibangun yang akhirnya sudah dieksekusi berasaskan putusan 184 masih dalam kondisi kosong ketika tongkonan Ka’pun sudah eksis.

” Boleh dikata lahan di lokasi tongkonan Tanete masih belantara saat tongkonan Ka’pun sudah berdiri” Katanya

Seperti yang sudah banyak beredar bahwa, proses ekseskusi Tongkonan Ka’pun oleh pengadilan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Lagi lagi melalui Jubir pengadilan menyebutkan bahwa, ketua pengadilan atas pertimbangan adanya masukan dari kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta masukan dari pihak keamanan sehingga rencana tersebut untuk sementara waktu ditunda.

Penundaan ini dilakukan untuk mengupayakan jalan yang lebih bijaksana. ” Pak ketua pengadilan menjelaskan bahwa akan kembali memberi kesempatan kepada kedua bela pihak untuk melakukan negosiasi” Terangnya. *Tete*